TBnews Sumbar - Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pessel, Jumat 10 Mei 2024.
Ini adalah penangkapan yang ke-16 dalam tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 31 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 1 orang tersangka.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Ipda Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan bersama personelnya yang turun langsung membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Jum’at 10 Mei 2024 pukul 22.00 Wib bertempat di Kampung Batu Kalang Ken. Ampang Pulai Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.
Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Ken. Ampang Pulai tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku (Merupakan TO).
Tim Opsnal Sapu Jagat melakukan pengintaian dan pengepungan rumah pelaku (TKP), langsung Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku Inisial SP (38), Minang, Nelayan, Domisili Kampung Batu Kalang Ken. Ampang Pulai Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.
Saat ditangkap dirinya berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi dibawah kasur dan melakukan perlawanan namun dapat diamankan Tim Opsnal, dan dari penggeledahan dari samping TV ditemukan 1 tas putih yang berisikan 3 paket sedang, 3 paket kecil sabu dan menyita uang tunai senilai Rp. 250 Ratus lima puluh ribu rupiah serta 1 Unit timbangan digital warna silver, 1 gunting kecil kemudian 7 pack plastik kecil bening.
Kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh kedua pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.
“Kami berhasil menangkap 1 lagi pelaku lagi, beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasannya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika,” ujarnya.
Tersangka akan di jerat sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.(*)