Update Proses Penyelidikan Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kuranji, Ini Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Update Proses Penyelidikan Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kuranji, Ini Penjelasan dari Pihak Kepolisian

TBNews Sumbar - Polresta Padang mengelar konferensi pers untuk menyampaikan kemajuan proses penyelidikan terhadap kasus penemuan Mayat Afif Maulana yang di temukan di bawah jembatan kuraji.

Konferensi pers yang di gelar di Polresta Padang tanggal 31 Juli 2024 pukul 16.44 WIB, pada konferensi pers ini di hadiri oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistywan, S.Ik didampingi oleh beberapa Pejabat Utama Humas Polda Sumbar, Wakapolresta Padang dan PJU Polresta Padang.

Dalam sambutan kabid humas polda  sumbar menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah hadir dan selalu mengawal setiap perkembangan terhadap kasus ini, serta terimakasih juga atas dukungan yang di berikan kepada kami. Kami hanya menyampaikan kemajuan proses penyelidikan dari kasus ini.

“Pada hari senin 29 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, Polresta Padang menerima surat permohonan dari pihak keluarga atas nama LBH untuk ekshumasi terhadap saudara Afif Maulana.” Ucap Kabid Humas Polda Humas Polda Sumbar (31/07/2024).

Kepolisian sudah menunggu sejak lama untuk surat permohonan ini, namun baru dikirimkan kepada pihak polisi pada Hari Senin yang lalu. Terkait permohonan tersebut Polda dan Polresta akan melakukan Pengkajian terlebih dahulu, sehingga akan lebih jelas apa permohonan ini akan di setujui atau tidak.

Tim penyidik akan Koordinasi dengan internal kepolisian maupun unsur” lain yg ada di luar dan hasil pengkajian akan di sampaikan kembali.

Yang menjadi kajian kepolisian yaitu selama permohonan tidak melanggar aturan atau undang-undang, selama kegiatan ini membantu dalam proses penyelidikan dan selama kegiatan ini dapat menyelesaikan kasus penemuan mayat ini.

Sampai saat ini sudah 85 orang saksi yang di periksa, dan terkait 17 anggota kepolisian yang terlibat sudah melakukan pemeriksaan, Propam melakukan pemeriksaan kepada 15 orang anggota, di rumah masing”, karena mereka tidak melapor dan di dampingi oleh LBH. 2 orang lagi yang melaporkan bersama LBH dan belum menghadap kepada Propam, sudah layangkan surat yang mana tanggal 01 Agustus 2024 harus menghadap di Polda Sumbar.

[Oleh : Anisa Lubna, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Hukum, Ilmu sosial dan Humaniora, Univeritas Dharma Andalas.]