TBNews Sumbar - Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama, berinisial FR (23 tahun), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Tangkik Barangin, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru, pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan FR, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal diduga shabu, satu unit handphone merek iPhone warna silver, dan seperangkat alat hisap bong yang terdiri dari pipet plastik, kaca pirek, dan botol.
Pelaku kedua, berinisial UE (46 tahun), seorang karyawan swasta asal Kampung Pangian Bawah, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, ditangkap di Kampung Tukum Jaya, Desa Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan, pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan UE, petugas berhasil menyita satu dompet karet hitam yang berisi 20 plastik klip bening berisi kristal diduga shabu, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu sendok dari pipet plastik, dua pack plastik klip bening, dan satu kotak kaca pirek.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. "Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami mengamankan FR di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru, pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat penggeledahan, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal diduga shabu, satu unit handphone merek iPhone warna silver, dan seperangkat alat hisap bong," jelas AKP Rusmardi.
Hasil interogasi terhadap FR mengungkap bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari UE, warga asal Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh AKP Rusmardi, bekerjasama dengan aparatur desa setempat, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UE di Kampung Tukum Jaya, Desa Sirih Sekapur Perkembangan.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(HMS)