Tersangka judi togel
Operasi Pekat Singgalang 2024, Polres Dharmasraya Tangkap Enam Pelaku Judi Online Dadu dan Togel

Dharmasraya - Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, berhasil mengamankan enam tersangka dalam Operasi Pekat Singgalang 2024 terkait dugaan pidana permainan judi jenis dadu dan togel.

Empat pelaku judi dadu ditangkap di Jorong Koto Mudik Baru, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada 4 Agustus 2024 pukul 00.15 WIB. Mereka adalah AR (35), seorang petani kebun warga Jorong Ranah Minang yang bertindak sebagai bandar, N (43), seorang wiraswasta warga Blok B Sitiung III, Jorong Koto Bakti, S (38), seorang petani warga Blok B Sitiung III, Jorong Koto Mudik Baru, dan H (39), seorang wiraswasta warga Jorong Ranah Makmur, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.

Dua pelaku judi togel MP dan DIA ditangkap di lokasi berbeda. DIA ditangkap di Rumah Makan Ampera Uniang, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung. 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH, melalui IPTU Evi Hendri Susanto, membenarkan penangkapan ini. Penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap AR pada 3 Agustus 2024, yang kemudian berkembang menjadi penangkapan terhadap saudara (S), (N) , dan (H) pada 4 Agustus 2024. Barang bukti yang disita dari para pelaku uang sejumlah Rp 325.000, terpal bertuliskan "Besar Kecil" dan "Angka", dua buah tempurung kelapa, dua buah kayu bulat, serta sembilan buah dadu berwarna merah putih.

Dua pelaku judi togel ditangkap di lokasi berbeda. Saudara (DIA) ditangkap di Rumah Makan Ampera Uniang, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, dengan barang bukti satu unit ponsel OPPO A53, kertas catatan nomor togel, dan uang sejumlah Rp 219.000. Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy A22 dan uang sejumlah Rp 99.000.

Keenam pelaku saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 303 Jo 303 Bis KUHPidana.(Humas Polres Dharmasraya)