TBNews Sumbar - Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang warga Jorong Pulau Punjung, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, berinisial AG (25), pada Senin, 5 Agustus 2024 pukul 23.00 WIB. AG, seorang petani kebun, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu dan ganja kering.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK. MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja kering.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah satu plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering; satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu; satu kotak rokok merek Hasta warna merah berisi sebelas plastik klip bening yang juga berisi butiran kristal bening diduga shabu; dua plastik warna coklat berisi ganja kering; satu sendok shabu dari pipet plastik; satu klip merek Kangaro; satu kotak anak klip; satu gunting; satu alat hisap shabu (bong) dari botol plastik hijau yang dirangkai dengan dua pipet; satu korek api mancis tanpa kepala; dan satu unit HP merek Vivo Gold.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres AKBP Bagus Ikhwan menegaskan bahwa jajaran Polres Dharmasraya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait dalam upaya mencegah peredaran gelap narkotika di Kabupaten Dharmasraya.
"Kita akan tindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Kami mohon kerjasama masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Dharmasraya jika ada peredaran narkotika di wilayah masing-masing," tegasnya.