TBNews Sumbar - Kepolisian Resor (Polres) Pessel melalui Satuan Reserse Narkoba Tim Opsnal ”Sapu Jagat” kembali berhasil menangkap seorang Residivis Penyalahgunaan Narkoba. Sebelumnya tersangka JRP (30) ditangkap dalam kasus yang sama hanya beda jenis. Kali ini ia diamankan dengan barang bukti narkoba Shabu - shabu.
Tersangka JRP (30) tidak kapok dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2020 di Polresta Padang dan dihukum selama 8 tahun atas kepemilikan 3 Kg ganja dan baru menjalani 4 tahun dengan status bebas bersyarat.
Dirinya ditangkap di Jalan Baru Pasar Baru Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Kamis 5/09/2024 Pukul 20.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yofrizal, S.H.,MH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap saudara JRP (30) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran Jalan Baru Pasar Baru Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.
“Iya benar tersangka JRP (30) kami tangkap pada hari Kamis malam (05/09/2024) dengan sejumlah barang bukti”, kata IPTU Riki Yofrizal, S.H.,MH
IPTU Riki Yofrizal, S.H.,MH juga mengatakan bahwa” Tersangka JRP (30) pada saat ditangkap di sekitar Jalan Baru Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang
Lalu petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki menggunakan sepeda motor N Max dengan gerak gerik mencurigakan bolak balik di jalan baru sambil menelpon seseorang, kemudian Tim melakukan pengintaian dan terlihat sepeda motor tersangka berhenti di pinggir jalan dekat tembok atau batu dan salah seorang (penumpang dibelakang) turun dari motor mengambil sesuatu benda dari bawah batu tersebut, Tim segera datang menghampiri mereka.” jelasnya.
“Terkejut atas kehadiran petugas tersangka berusaha melakukan perlawanan, Setelah beberapa saat bergulat dengan petugas, akhirnya berhasil mengamankan satu orang dari mereka yang bernama JRP (30) dan 1 (satu) orang lagi kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Padang.” tambahnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 13 (tiga belas) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu dalam plastik klip bening dibungkus dengan plastik kue merk Chocoopie.” terang Kasat Resnarkoba.
“Tersangka JRP (30) mengakui Ia dari Padang dan hendak mengambil barang tersebut dan rencana akan dijual di Padang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.” imbuhnya.
Awalnya pelaku berusaha mengelabui petugas dengan identitas palsunya namun atas bantuan Tim identifikasi Sat Reskrim Polres Pessel, identitasnya dapat diketahui berikut data residivisnya yang hal itu diakui oleh pelaku dimaksud.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yofrizal, S.H.,MH dan jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pessel demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kabupaten Pesisir Selatan bebas dari Narkoba.