Tersangka kepemilikan sabu
Nekat Jualan Sabu, seorang pengangguran di tangkap Satnarkoba Polres Padang Panjang

TBNews  Sumbar  -- Seorang laki laki berinisial RS (33th) yang diduga sebagai pengedar Narkoba ditangkap jajaran Satuan ResNarkoba Polres Padang Panjang Pada hari Kamis 12/9 sekira pukul 22.30 Wib.

 

Penangkapan terhadap pelaku RS di benarkan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba AKP Rommi Hendra S.H.,M.M.

Rommi mengatakan bahwa pelaku RS sudah menjadi target kami selama ini dan di bantu informasi dari masyarakat setempat dan akhirnya RS berhasil kami tangkap pada Kamis tanggal 12 September 2024.

Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalan Bagindo aziz chan kelurahan koto Panjang Kecamatan padang panjang timur kota Pandang panjang.

Rommi menerangkan pada awalnya RS yang berprofesi sebagai pengangguran ini mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa pelaku tidak ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya tetsebut akan tetapi polisi tidak percaya begitu saja.

Setelah di lakukan penggeledahan dengan di saksikan masyarakat setempat dan keluarga pelaku, polisi berhasil menemukan sepuluh paket kecil narkotika jenis shabu siap edar yang di simpan RS di belakang lemari plastik di dalam kamar pelaku, kepada petugas RS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.di samping itu Polisi juga menyita satu buah Handphone merk Vivo dari tangan pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya dan kepada pelaku kami kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara pungkas AKP Rommi.