TBNews Sumbar -- Polres Padang Pariaman menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Press Release tersebut berlangsung pada di Mapolres Padang Pariaman Jumat, 20 September 2024, dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono S.Ik., S.H.
Press release ini di hadiri oleh Bareskrim Polri, Dirkrimum, Kabid Humas ( Diwakili oleh Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara S.Kom, M.M), Kabid Propam, Kabidkum, Kabiddokes, Kapolres Padang Pariaman, TRC PPA, Dandim, Kajari, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat
Dalam keterangannya Kapolda Menyampaikan
Setelah 11 hari buron, tim gabungan Polres Padang Pariaman dengan dukungan Polda Sumbar,Bareskrim Polri, TNI, serta partisipasi aktif dari masyarakat, akhirnya berhasil meringkus pelaku pada tanggal 19 September 2024.
Tersangka yang diduga melakukan pembunuhan pada tanggal 6 September 2024, bertepatan dengan peristiwa tragis yang menyebabkan korban, seorang penjual gorengan, kehilangan nyawa. Korban ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi yang tragis, dua hari setelah peristiwa tersebut. Penelusuran intensif disertai teknik forensik canggih dan bantuan masyarakat akhirnya membuka tabir kasus ini.
Kapolda dalam Press Release tidak segan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak. "Tidak mudah dalam suatu peristiwa yang diduga pidana, yang relatif limit akan saksi-saksi dan juga barang bukti pada awal terjadinya tindak pidana itu," tutur Kapolda.
Pada konferensi pers yang dihadiri oleh tokoh Agama dan tokoh masyarakat setempat, diungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal sebelumnya. "Profil tersangka ini adalah seorang residivis yang tahun 2013 pernah berurusan dengan pihak kepolisian berkait dengan percabulan dan tahun 2017 terkait dengan peristiwa pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba."
Kegigihan tim penyelidik menyalurkan upaya besar dalam penyelidikan kepolisian, strategi kejar buron, hingga penggunaan teknik forensik yang akurat. Selama periode pelarian, tersangka yang dikenali sebagai tukang listrik, memiliki dana dan pengetahuan wilayah yang memungkinkannya untuk membeli kebutuhan logistiknya.
"Saat pelarian menurut pengakuannya masih membawa gaji terakhir, upah terakhir Rp200.000," ujar Kapolda dalam menjelaskan bagaimana tersangka bertahan selama periode pelarian.
Seiring dengan penyelidikan, keterlibatan partisipai Masyarakat menjadi unsur penting dalam penangkapan pelarian tersangka.
Tersangka diyakini melanggar pasal 338 KUHB tentang pembunuhan dan dugaan kuat pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Kami masih mendalami dari forensik nanti, apakah disitu hanya pingsanan atau kemudian meninggal karena tersangka pun tidak tahu yang pasti.," ungkap Kapolda mencoba memastikan kronologis kejadian yang sebenarnya.