TBNews Sumbar -- Jajaran Satres Narkoba Polres Padang panjang menangkap seorang laki laki berinisial H (34 tahun) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Kamis Tanggal 24 Oktober 2024 di daerah Sei Andok kecamatan padang panjang barat.
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P melalui kasat res Narkoba AKP Rommy Hendra membenarkan atas penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yakni seorang pria berinisial HS berusia 34 tahun berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Rommi menjelaskan penangkapan atas pelaku HS berkat informasi dari masyarakat,ketika mendapat informasi tentang tingkah laku HS , Tim kami segera menyelidiki keberadaan pelaku HS tuturnya.
Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya yang beralamat di Sei Andok kelurahan kampung manggis kecamatan padang panjang barat sekira pukul 13.00 wib.
Ketika di tangkap dan di lakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku HS polisi menemukan tiga paket narkotika jenis shabu sisa pakai yang terletak di lantas kamar dan alat hisap shabu yang di letakkan pelaku HS di lantai sudut kamar pelaku.
Kepada petugas pelaku HS mengakui bahwa barang bukti tersebut memang benar miliknya yang telah dia konsumsi sebelum di lakukan penangkapan.
Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di lolres padang panjang guna menjalani proses penyidikan selanjutnya,dan kepada pelaku di kenakan pasal Uu no 35 tahun 2021,pasal 112 ayat (1)dan pasal 114 ayat (1),pasal 127 auat (1) huruf a dengan ancaman empat tahun penjara.
(Humas Polres Padang Panjang)