TBNews Sumbar -- Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan sebanyak dua orang pelaku anggota sindikat spesialis curanmor L 300 lintas provinsi.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Mapolres Padang Pariaman oleh Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis (14/11/2024).
Penangkapan kedua pelaku ini kata Kapolres merupakan pengembangan dari penangkapan dua anggota sindikat yang lebih dulu dilakukan oleh Polresta Padang.
"Hasil pengembangan akhirnya kami berhasil mengamankan dua tersangka lagi yang merupakan otak dalam sindikat ini," ujar Kapolres.
Melalui penangkapan dua pelaku ini, total ada sebanyak empat tersangka sindikat spesialis curanmor L 300 yang sudah diamankan polisi.
Sindikat ini kata AKBP Ahmad Faisol Amir, sudah melakukan melakukan lima kali aksi pencurian, yang lokasinya di dua di Kota Padang dan tiga di Padang Pariaman.
Keempat tersangka ini dalam operandinya memainkan peran masing-masing, dimana diantaranya menjadi pemetik, sopir, pengintai dan penadah.
Kronologis operandi ini kata Kapolres bermula dengan cara melakukan pengintaian mobil untuk menjadi target pencurian.
Pengintaian ini berlangsung dengan menggunakan mobil rental, yang dilakukan pada malam hari sampai subuh.
"Mobil yang menjadi intaian sindikat ini merupakan mobil yang terparkir di perkarangan rumah tak berpagar dan yang terparkir di pinggir jalan," ujarnya.
Setelah mobil dipetik, sindikat ini langsung menjual mobil ke penadah yang sudah diamankan Polres Padang Pariaman dengan harga Rp 20 juta.
Dari harga pembelian tersebut, setelah mengeluarkan biaya operasi, ketiga pelaku ini mendapatkan uang masing-masing Rp 2 juta.
Sedangkan penadah, menjual kembali mobil tersebut dengan harga Rp 25 juta, ke provinsi Jambi.